Berdasarkan database DASI – Jasa
Raharja, sampai Desember 2021 terdapat 40 juta kendaraan bermotor belum
melunasi pembayaran pajak. Kendaraan sebanyak itu sekitar 39 persen dari total
103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat. Tim Pembina
Samsat Nasional pun akan merekonsiliasi data kendaraan bermotor tersebut.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A
Purwantono mengatakan kondisi itu ironi sebab secara kasat mata kendaraan
bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat dan diikuti meningkatnya
potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa. “Di sisi
lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak
kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” katanya dalam keterangan tertulis
yang dikutip TEMPO Kamis 15 Juni 2022.
Rencana rekonsiliasi dibahas dalam
rapat Tim Pembina Samsat Nasional di Jakarta Pusat pada Senin 13 Juni 2022.
Rekonsiliasi bertujuan mendapatkan data yang akurat sebab di Kantor Bersama
Samsat terdapat tiga instansi, yaitu Polri, Jasa Raharja, dan pemerintah
daerah. Data kendaraan bermotor yang lebih terorganisasi diharapkan dapat
meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar baik bagi para
pengguna jalan maupun pemilik kendaraan bermotor oleh pemerintah.
Tim Pembina Samsat pun sepakat akan
memperketat implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan mengenai penghapusan registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua
tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Menurut Rivan A Purwantono penerapan tersebut diharapkan dapat meningkatkan
pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Penerapan kebijakan itu
akan dilakukan secara bertahap dan akan diawali dengan sosialisasi.
Rivan mengungkapkan guna mendorong
kebijakan tersebut Kementerian Dalam Negeri merencanakan stimulus kepada
masyarakat berupa penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan
denda progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar